Topics :

Friday 17 May 2013

Hati-Hati Dengan Peredaran Kosmetik Berbahaya


Informasi Kesehatan - Meski temuan kosmetika dengan kandungan bahan berbahaya relatif terus menurun, tetapi kewaspadaan terhadap produk ilegal ini tetap perlu ditingkatkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menggunaan produk kosmetika di pasaran.

"Temuan kosmetika dengan bahan berbahaya memang terus menurun, tapi kewaspadaan dan pengawasan tetap harus dilakukan," kata Ketua Badan POM RI, Lucky S. Slamet. Dalam public warning kosmetika yang mengandung bahan berbahaya pada Senin (13/5/2013) kemarin, BPOM mengumumkan 17 produk yang mengandung bahan berbahaya sampai Maret 2013. Bila dirunut dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah temuan memang cenderung menunjukkan penurunan. 

Pada 2009 lalu, temuan BPOM mencapai 1,49 persen, kemudian pada 2010 mencapai 0,86 persen, dan semakin menurutn pada 2011 menjadi 0,65 persen. Pada 2012, jumlah total semakin kecil yakni mencapai 0,54 persen, dengan jumlah temuan kosmetika berbahaya mencapai 58 jenis produk. Sementara pada 2013 pengawasan baru dilakukan sampai bulan Maret dengan jumlah temuan 0,74 persen.

Kategori berbahaya
Lucky menjelaskan, kategori berbahaya adalah kosmetika yang mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan resorsinol. Keempat bahan berbahaya ini harus digunakan sesuai resep dokter. Bila tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan iritasi atau penipisan kulit. Bahkan merkuri tidak diizinkan sama sekali ada dalam kosmetika atau obat.

Bahan berbahaya yang diidentifikasi sampai dengan Maret 2013 menunjukkan tren yang sama dengan tahun sebelumnya. Bahan ini banyak ditemukan pada pemutih kulit. "Pemutih umumnya menggunakan hidrokuinon. Dulu memang hidrokuinon diizinkan sampai 2 persen, tapi sekarang tidak lagi," kata Lucky. Hidrokuinon hanya boleh digunakan pada obat dengan resep dokter.

Setiap penemuan kosmetika berbahaya, menurut Lucky selalu ditindak lanjuti Badan POM. Salah satunya adalah pemusnahan kosmetik berbahaya. Lucky mengatakan pada 2011 Badan POM memusnahkan kosmetika berbahaya dengan nilai setara Rp. 1,5 miliar. Jumlah ini meningkat pada 2012 mencapai Rp. 2 miliar.

"Kita juga mengajukan kasus ini ke ranah hukum. Paling banyak hukumannya 2 tahun" kata Lucky. Jumlah kasus yang masuk tahap projusticia juga terus meningkat.

Pada 2012, dari 206 kasus, sebanyak 74  di antaranya masuk ranah hukum. Pada 2011, 69 kasus masuk ranah hukum dari total 169 kasus. Sementara pada 2010 hanya 37 kasus yang masuk projusticia dari total 129 kasus.

Masyarakat dan pemerintah, kata Lucky, tetap harus bekerja sama mencegah peredaran kosmetik berbahaya. Masyarakat harus segera melaporkan kepada Badan POM bila ditemukan kosmetika atau akibat alergi karena bahan berbahaya. "Harus tetap waspada. Apalagi sekarang tren perdagangan berubah lewat online. Masyarakat harus aktif bertanya mengenai keamanan kosmetik sebelum menggunakannya," kata Lucky.

Mahal bukan jaminan
Memiliki wajah dan kulit sempurna memang menjadi dambaan tiap wanita. Alhasil, berbagai produk kecantikan laris manis di pasaran. Termasuk kosmetik yang harganya selangit. Padahal, tidak selamanya harga yang mahal menandakan kualitas yang baik. 

"17 produk kosmetik dengan bahan berbahaya yang kami temukan, semuanya berharga mahal. Di atas yang banyak ditemukan di pasaran," kata Sukiman Said Umar, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM di Jakarta.

Sukiman mencontohkan satu krim kecantikan merek Tabitha bisa diperoleh dengan harga Rp 2 juta. Satu set krim ini terdiri atas dailycream, nightly cream, dan skin care smooth lotion. Kisaran harga paling rendah diperkirakan Rp 86.000.

"Hal ini harus jadi pelajaran. Tanyakan dulu pada penjual apa saja kandungan kosmetiknya. Setelah itu tanyakan juga notifikasi dari Badan POM RI," kata Sukiman. Masyarakat juga dapat mengakses situs Badan POM untuk memeriksa merek kosmetik ada saja yang sudah memiliki izin edar.


Sumber: kompas.com

0 on: "Hati-Hati Dengan Peredaran Kosmetik Berbahaya"